Belakangan ini, di media sosial ramai diperbincangkan beberapa merk roti yang mengandung bahan pengawet berbahaya. Hal ini lantas menjadi heboh dan viral karena roti merupakan salah satu makanan favorit banyak masyarakat indonesia yang menyukai kepraktisan dalam membantu mengatasi rasa lapar. Oleh karena itu dibutuhkan produksi roti dalam jumlah besar dan juga memiliki ketahanan yang lama untuk memenuhi permintaan pelanggan. Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yaitu pengawet yang aman dan diizinkan oleh BPOM seperti Sodium Benzoate atau Sodium Propionate dapat digunakan dalam produksi roti untuk membuat roti menjadi lebih tahan lama. Namun jika diperhatikan dengan seksama walaupun sudah ditambahkan pengawet, kebanyakan roti yang dijual di pasaran memiliki tanggal kadaluwarsa yang singkat dikarenakan tekstur roti yang basah dan lembab sehingga mudah rusak karena pertumbuhan jamur. Disisi lain, ada beberapa merk roti yang memiliki tanggal kadaluwarsa yang lebih lama, sehingga dicurigai memakai bahan pengawet berbahaya. Dikutip dari salah satu kanal berita, ada laporan yang masuk ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalimantan Selatan mengenai 2 merk roti yang disinyalir menggunakan bahan berbahaya, kemudian dilakukanlah uji laboratorium dan hasilnya menunjukkan bahwa roti tersebut mengandung Sodium Dihydroacetate yang dikenal sebagai bahan pengawet pada kosmetik, dengan kadar 345 mg/kg untuk merk roti O dan 235 mg/kg untuk merk roti A.
Sodium Dehydroacetate merupakan salah satu jenis pengawet yang memiliki sifat anti bakteri dan anti jamur yang dapat menghambat pertumbuhan bakteri dan jamur pada konsentrasi rendah, sehingga jenis pengawet ini banyak digunakan pada berbagai produk seperti obat-obatan, kosmetik, pakan ternak, makanan, dan minuman. Beberapa studi telah melaporkan toksisitas terkait sodium dehidroasetat, termasuk peroksidasi lipid, alergi (dermatitis kontak), dan kerusakan sel. Studi pada manusia menunjukkan bahwa penggunaan senyawa ini pada kosmetik dapat menyebabkan dermatitis kontak dan beberapa pasien dengan ulkus kronis pada kaki melaporkan sensitisasi terhadap senyawa ini. Studi pada hewan menunjukkan bahwa senyawa ini memiliki sifat koagulan dan menginduksi pendarahan pada perut tikus. Selain itu, senyawa ini dapat menginduksi toksisitas kardiovaskular terkait dengan ketidakseimbangan Ca2+ dan menurunkan persistensi alat gerak dan toleransi hipoksia pada ikan zebra.
Terkait faktor resiko dan keamanannya, beberapa negara dan agensi telah mengeluarkan regulasi mengenai keberadaan Sodium Dehydroacetate sebagai zat aditif pada makanan. Berikut penjelasan untuk regulasi di masing-masing negara :
- Di Uni Eropa Hingga November 2022, European Food Safety Authority (EFSA) dan International Codex Alimentarus Commision (CAC) belum menyetujui penggunaan Sodium Dehydroacetate (E-266) sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP). Namun berdasarkan regulasi Uni Eropa, Sodium Dehydroacetate dapat digunakan bahan pengawet dalam kosmetik dengan kadar maksimal pada 0.6%.
- Di Amerika Food and Drug Administration (FDA) melalui CFR 21 Volume 3, mengizinkan penggunaan Sodium Dehydroacetate sebagai bahan tambahan makanan, dengan spesifikasi bahan baku yang mencakup kadar assay pada 98% (basis kering). Penggunaan pengawet ini diperbolehkan secara spesifik hanya pada labu yang dipotong atau dikupas dan pada kadar maksimum sebesar 65 ppm, yang dinyatakan sebagai Dehydroacetic Acid pada labu yang telah diolah dan harus diberikan label yang informatif.
- China sejak tahun 2021 telah melarang penggunaan Sodium Dehydroacetate pada margarin, produk pati, roti, pastry, daging, buah dan jus sayuran. Pengawet ini hanya diperbolehkan untuk digunakan pada acar sayur, acar jamur dan alga, produk fermentasi kedelai serta bumbu-bumbuan. Namun dalam penggunaannya sudah diturunkan batas atas kadar untuk Sodium Dehydroacetate pada jenis makanan yang diperbolehkan yaitu pada 0.3 hingga 1.0 mg/Kg.
- Di Jepang, Dehydroacetic acid digunakan sebagai pengawet makanan untuk keju, margarin pada konsentrasi maksimum 0.5 g/kg dalam bentuk Dehydroacetic Acid.
- Indonesia melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan menyatakan bahwa Sodium Dehydroacetate merupakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang tidak diperbolehkan penggunaannya pada makanan.
Pada saat artikel ini diterbitkan, BPOM telah menerbitkan Penjelasan publik Nomor : Nomor HM.01.1.2.07.24.51 Tanggal 23 Juli 2024. Dari hasil investigasi dan pengujian BPOM terhadap produk A tidak ditemukan penggunaan Sodium Dehydroacetate sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP), sedangkan pada produk O dari hasil investigasi serta pengujian ditemukan penggunaan pengawet tersebut sehingga peredarannya ditarik dan sisa produknya akan dimusnahkan.
Sehingga, untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar bebas dari Sodium Dehydroacetate, Shimadzu memiliki solusi untuk menguji identifikasi dan kadar sodium dehidroasetat dalam produk pangan menggunakan HPLC dengan detektor UV-Vis atau Photo Diode Array (PDA). Shimadzu telah menerbitkan application note mengenai analisis Sodium Dehydroacetate dengan judul “Analysis of Phenoxyethanol, Sorbic acid and Sodium dehydroacetate”. Pada application note tersebut analisis dilakukan menggunakan instrumentasi LC-20AD dan detektor SPD-M20A. Dengan kolom C18 ukuran 125 x 4.0 mm 5 µm yang dilengkapi dengan Guard column untuk memastikan bahwa kolom yang digunakan tidak mudah untuk terkontaminasi kotoran dari sampel. Sodium Dehydroacetate dapat di analisa pada panjang gelombang 307 nm sehingga akan di dapatkan profile kromatogram dari Sodium Dehydroacetate sebagai berikut:
Dengan menggunakan LC P-Series untuk pengujian Identifikasi dan (r) kadar Sodium Dehydroacetate, dapat dihasilkan data yang sangat sensitif, akurat dan memiliki regresi kurva kalibrasi diatas 0.99 (r). LC P-Series merupakan LC Modular dari Shimadzu yang sangat handal dalam melakukan analisa rutin dan memiliki batas tekanan hingga 40 MPa.
Brosur HPLC P-Series : Download disini
Application Note Terkait, Info dan diskusi mohon hubungi : ams@ditekjaya.co.id
Referensi :
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM RI. (2024). Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.07.24.51 Tanggal 23 Juli 2024 Tentang Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti. Badan POM. Retrieved July 24, 2024, from https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/penjelasan-publik-nomor-hm-01-1-2-07-24-51-tanggal-23-juli-2024-tentang-hasil-uji-kandungan-natrium-dehidroasetat-pada-produk-roti-2
Chris. (2024, January 11). Food additives gradually going down the drain: sodium dehydroacetate (E 266). ZMUni Compliance Centre. https://www.zmuni.com/en/news/food-additives-gradually-going-down-the-drain-sodium-dehydroacetate-e-266/
PubChem. (n.d.). Sodium dehydroacetate. PubChem. https://pubchem.ncbi.nlm.nih.gov/compound/Sodium-dehydroacetate
Shimadzu Europa GmbH. (2015). Application Handbook Liquid Chromatography.
Sulawesi, G. (2024, July 22). Heboh Dugaan Roti Aoka dan Okko Miliki Kandungan Berbahaya hingga Bisa Tahan Berbulan-bulan, Kadin Kalsel Desak BPOM Segera Lakukan Uji Lab. beritasatu.com. https://www.beritasatu.com/network/gemasulawesi/235078/heboh-dugaan-roti-aoka-dan-okko-miliki-kandungan-berbahaya-hingga-bisa-tahan-berbulan-bulan-kadin-kalsel-desak-bpom-segera-lakukan-uji-lab